Apa Dampak Masalah Pajak pada Strategi Bisnis dan Inovasi?

Inilah kisah Rian Adji, seorang visioner yang mengubah masalah pajak menjadi peluang, dan bagaimana ia membuka mata banyak pihak bahwa pajak, bukanlah beban, melainkan potensi tersembunyi

BERITA

Inilah kisah Rian Adji, seorang visioner yang mengubah masalah pajak menjadi peluang, dan bagaimana ia membuka mata banyak pihak bahwa pajak, bukanlah beban, melainkan potensi tersembunyi.

Angka-angka memang seringkali bercerita. Coba bayangkan ini: di tahun 2023, kita memang melihat ada kemajuan. Sekitar 83,16% wajib pajak orang pribadi di Indonesia sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka.

Sosialisasi dari pemerintah yang masih kurang mengena, banyak yang belum tahu harus ke mana atau bagaimana mencari informasi. Dan yang mungkin paling berat, adalah persepsi negatif masyarakat terhadap birokrasi perpajakan itu sendiri.

Belum lagi bayang-bayang kasus korupsi yang meski terus diperangi, masih meninggalkan ketidakpercayaan di hati sebagian besar masyarakat. Faktor-faktor ini membuat masalah pajak jadi berlapis-lapis.

Di sisi lain, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan DJP, terus berupaya melakukan reformasi. Program seperti e-Faktur, e-Bupot, dan sistem perpajakan berbasis digital lainnya untuk mempermudah administrasi.

Namun, tantangan terbesar adalah adaptasi teknologi dan edukasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang akses informasinya masih terbatas.

Di tengah masalah perpajakan ini, Rian Adji hadir dengan perspektif berbeda. Sebagai seorang konsultan pajak yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di berbagai sektor, beliau merasakan betul bagaimana keruwetan pajak ini menjadi ganjalan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi rekan-rekan pengusaha di sekitarnya.

Inovasi yang ia tawarkan bermula dari sebuah pemikiran sederhana namun mendalam: Pajak seharusnya menjadi alat strategis, bukan hanya kewajiban.

Beliau melihat bahwa banyak pengusaha tidak tahu bahwa dengan perencanaan pajak yang baik, mereka sebenarnya bisa mengoptimalkan keuangan bisnis mereka. Ide ini kemudian berujung pada pendirian PT Radja Adji Perkasa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang solusi perpajakan.

"Saya melihat betapa banyak pengusaha yang cerdas dan pekerja keras, namun seringkali tersandung di aspek perpajakan. Bukan karena mereka tidak mau patuh, melainkan karena mereka tidak memiliki akses yang mudah terhadap pemahaman dan bantuan yang tepat," ujar Rian Adji selaku direktur PT. Radja Adji Perkasa

PT Radja Adji Perkasa secara spesifik membantu perusahaan dalam menemukan solusi bagi permasalahan perpajakan, mulai dari menganalisisnya sampai merekomendasikan solusi, serta membantu dalam pelaksanaan solusi apabila diminta.

Ini menunjukkan fokus pada pemecahan masalah yang spesifik. Selain itu, mereka menyediakan jasa pembukuan akuntansi, yang mencakup proses pengerjaan pembukuan mulai dari transaksi harian sampai dengan penerbitan laporan keuangan.

Dalam hal kepatuhan, ada jasa pelayanan perpajakan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan kewajiban atas pelaporan dan penerapan peraturan perpajakan, restitusi, dan permohonan fasilitas pajak yang harus dilaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Layanan ini memastikan kepatuhan dan optimalisasi hak wajib pajak.

Tidak berhenti di situ, PT Radja Adji Perkasa juga menawarkan jasa legalitas usaha untuk pengurusan izin-izin yang terkait dengan jenis usaha yang dimiliki klien. Aspek legalitas yang kuat adalah fondasi bisnis yang kokoh.

Menyadari bahwa akses permodalan juga menjadi tantangan, perusahaan ini menyediakan jasa pelayanan perbankan, meliputi asistensi perbankan dalam pengajuan kredit, penjadwalan ulang utang, penilaian aset sampai dengan permohonan kredit disetujui oleh bank. Ini sangat membantu pengusaha dalam mengakses permodalan dan mengelola keuangan.

Pada akhirnya, kisah Rian Adji adalah sebuah testimoni nyata bahwa di balik setiap masalah, selalu ada peluang tersembunyi. Jadi, jangan lagi memandang pajak sebagai musuh.

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/apa-dampak-masalah-pajak-pada-strategi-bisnis-dan-inovasi-442007-mvk.html


← Kembali ke Artikel