Era Coretax dan Tantangan Konsultasi Pajak di Indonesia Menurut Radja Adji Perkasa

BANDUNG, NETRALNEWS.COM - Tahun 2025 menjadi titik balik dalam administrasi perpajakan Indonesia seiring penerapan Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari.

BERITA

BANDUNG, NETRALNEWS.COM - Tahun 2025 menjadi titik balik dalam administrasi perpajakan Indonesia seiring penerapan Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan transformasi mendasar yang mengubah cara jutaan wajib pajak berinteraksi dengan kewajiban perpajakannya.

Coretax menghadirkan ekosistem digital terintegrasi yang menghubungkan data prepopulated, sertifikat elektronik, serta pertukaran data lintas instansi secara real-time, sekaligus menggantikan sistem e-Filing dan DJP Online generasi sebelumnya.

Di sisi lain, peralihan ini juga membawa tantangan baru dalam praktik konsultasi pajak, terutama dalam hal adaptasi, pemahaman sistem, dan peningkatan kualitas pendampingan kepada wajib pajak.

Perlu diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menghubungkan database wajib pajak dengan berbagai instansi pemerintah secara real-time.

Platform ini memerlukan pemahaman teknis mendalam mulai dari proses aktivasi akun dengan NPWP 16 digit, pengelolaan sertifikat digital, hingga mekanisme pelaporan SPT dengan struktur yang sangat berbeda dari sistem konvensional.

Karena kompleksitasnya, kehadiran konsultan pajak profesional disebut-sebut oleh berbagai pihak dapat menjadi salah satu solusi yang efektif bagi wajib pajak yang tidak ingin terkendala secara teknis.

Disatu sisi, berdasarkan data yang dihimpun, Indonesia ternyata hanya punya sekitar 7.390 konsultan pajak tersertifikasi, sementara pelaku UMKM saat ini sudah menembus lebih dari puluhan juta.

Data tersebut bahkan belum termasuk jutaan wajib pajak individual dan korporasi lain. Gap lebar ini menciptakan bottleneck, terutama di transisi Coretax yang menuntut pengetahuan khusus.

"Di lapangan, kami melihat langsung gimana struggle-nya para wajib pajak dengan sistem yang baru ini," ungkap Direktur Radja Adji Perkasa Rian Setiya Aji kepada wartawan Rabu (21/1/2026).

Situasi yang dihadapi wajib pajak, lanjut Rian, sangat beragam dan tentunya dengan level stres yang beda. Ada yang mentok di early stage aktivasi, ada yang udah coba puluhan kali recover password tetap gagal.

"Ada yang tidak tenang karena kena audit tapi record dokumentasinya nggak standar. Jadi solusinya harus empathetic dan tailored, bukan one size fits all," ucap sosok Konsultan Pajak yang memiliki kantor di kawasan Grogol Petamburan itu.

Di tengah kebutuhan yang mendesak itu, lanjut Rian, pihaknya ikut turun tangan membantu penyelesaian masalah yang dihadapi wajib pajak. Mulai dari tahap-tahap teknis, Coretax login yang repeatedly error, akun yang stuck di proses verifikasi, atau kompatibilitas browser yang jadi issue.

"Pesan saya ke tim (pendamping wajib pajak) selalu konsisten. Kita di sini bukan untuk sekedar rapiin paperwork. Kita bantu klien (wajib pajak) memahami bagaimana posisi mereka dalam kompleksitas aturan perpajakan," tutur Rian.

Menghadapi implementasi Coretax yang saat ini sedang berjalan, disampaikan Rian, pihaknya membuka ruang konsultasi regular, perencanaan pajak strategis, handling restitusi PPN dan PPh, sampai assistance saat audit DJP.

"Tim kami terdiri dari konsultan bersertifikat, akuntan profesional, dan auditor siap memberikan solusi terbaik. Pendekatan kami proactive bukan reactive," tuturnya.

Dipaparkan Rian, agar semua proses terbuka pihaknya selalu melibatkan klien sejak setup sistem di awal supaya preventive sehingga masalah yang dihadapi termasuk keluhan bisa diminimalisir.

"Goal-nya simple, jadikan pajak sebagai komponen strategi bisnis yang produktif, bukan burden yang menghambat. Adanya fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas telah menjadi prinsip kami," ucap Rian menandaskan.


Sumber : https://www.netralnews.com/era-coretax-dan-tantangan-konsultasi-pajak-di-indonesia-menurut-radja-adji-perkasa/YWJMbVVjYWlvb3NGK3BnbXc5OWV1Zz09


← Kembali ke Artikel