Radja Adji Perkasa Mitra Terpercaya Wajib Pajak Hadapi Era Coretax

JURNALJABAR – PT Radja Adji Perkasa mencermati Indonesia memasuki babak baru transformasi perpajakan di era Core Tax Administration System (Coretax), seiring target ambisius penerimaan negara Rp2.693,7 triliun pada 2026.

BERITA

JAKARTA, balebandung.com – Konsultan pajak PT Radja Adji Perkasa hadir di tengah fase krusial transformasi perpajakan nasional, seiring implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang kini mulai berjalan.

Di balik target ambisius pemerintah untuk menghimpun penerimaan negara sebesar Rp2.693,7 triliun pada 2026, tersimpan persoalan mendasar yang luput dari sorotan yakni ketimpangan jumlah konsultan pajak dan wajib pajak.

Data menunjukkan, hanya sekitar 7.390 konsultan pajak resmi yang harus melayani lebih dari 60 juta wajib pajak. Kondisi ini membuat satu konsultan berpotensi menangani ribuan klien sehingga tidak ideal untuk layanan optimal.

Sebagaimana diketahui, Coretax yang resmi berlaku sejak awal tahun 2025 lalu ternyata membawa perubahan fundamental dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan.

Platform terintegrasi ini menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Filing, dan e-Faktur menjadi satu portal tunggal melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Perbedaan mendasarnya ialah, kini semua layanan jadi terpusat, tidak perlu lagi membuka banyak website berbeda untuk urusan pajak. Bahkan untuk mengakses sistem, wajib pajak cukup melakukan login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit tanpa memerlukan EFIN seperti sebelumnya.

Proses aktivasi akun sekarang jauh lebih sederhana dibanding sistem lama. Hingga awal 2026, tercatat 11,39 juta akun telah aktif dalam sistem yang menjanjikan efisiensi.

Tentunya transisi ini tidak selalu mulus. Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya berbagai jenis kendala teknis yang dialami pengguna, mulai dari kesulitan login karena lupa password, error saat penyimpanan dokumen, hingga masalah validasi biometrik untuk sertifikat digital.

Banyak wajib pajak juga bingung karena tampilan dan alur kerja yang berubah total dari sistem lama. Hal ini membuat kehadiran konsultan pajak profesional semakin penting.

PT Radja Adji Perkasa menawarkan solusi berbeda dari pendekatan konvensional. Firma yang telah beroperasi selama 10 tahun ini tidak sekadar menyelesaikan administrasi perpajakan, tetapi memastikan klien memahami posisi perpajakan mereka secara menyeluruh.

“Kami melatih tim untuk memastikan klien benar-benar paham bagaimana status perpajakan mereka dan dampaknya terhadap kelangsungan bisnis,” ungkap Direktur PT Radja Adji Perkasa Rian Setiya Aji kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

“Membangun kepercayaan adalah proses bertahap, bukan tentang menyelesaikan satu masalah dengan cepat, tetapi menciptakan ketenangan berkelanjutan,” tutur Rian.

Pendekatan konsultan pajak ini tercermin dalam filosofi 4T, yaitu Transparan, Terpercaya, Tepat, dan Terjangkau. Berbeda dengan firma multinasional yang fokus pada korporasi besar dengan biaya premium, menargetkan segmen bisnis menengah hingga UMKM yang tumbuh konsisten 9,40 persen per tahun.

Layanan mencakup pelaporan SPT, perencanaan pajak strategis, penanganan restitusi, hingga pendampingan saat pemeriksaan oleh otoritas pajak.

PT Radja Adji Perkasa menyediakan jasa pendampingan login Coretax dan validasi data untuk wajib pajak yang menghadapi kesulitan teknis dalam sistem baru.

Tahun 2026 menandai era baru pengawasan perpajakan berbasis data dan kecerdasan buatan. DJP akan memaksimalkan algoritma berbasis risiko yang menganalisis konsistensi data secara real-time, membuat wajib pajak dengan dokumentasi tidak rapi lebih mudah terdeteksi.

Adanya adopsi teknologi AI dalam proses perpajakan dapat mengotomatisasi hingga 90 persen tugas administratif, mendeteksi anomali, bahkan memprediksi risiko audit.

Konsultan pajak yang mengadopsi teknologi ini lebih dulu tentunya akan memiliki keunggulan kompetitif signifikan di pasar yang semakin ketat.

Indonesia juga mulai mengikuti standar internasional seperti OECD BEPS 2.0 dan pajak minimum global 15 persen. Belum lagi regulasi baru untuk aset digital dan mata uang kripto. Kompleksitas ini menuntut keahlian lintas bidang dalam kebijakan perpajakan.

Dengan tax ratio Indonesia yang masih berkisar 10-12 persen, jauh di bawah negara ASEAN seperti Vietnam dan Thailand yang mencapai 16-19 persen, pemerintah akan semakin agresif mengejar penerimaan.

Bagi pelaku usaha, ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi risiko terhadap stabilitas keuangan bisnis.

“Target kami lebih dari sekadar memastikan semua dokumen lengkap dan tepat waktu. Kami ingin setiap klien merasa aspek perpajakan mendukung ekspansi dan pencapaian target bisnis mereka,” tutur Rian.

Bagi wajib pajak yang masih bingung dengan proses cara lapor SPT Tahunan 2025 yang batas waktunya 31 Maret 2026 untuk orang pribadi, kehadiran konsultan Coretax berpengalaman bukan lagi pilihan tetapi keharusan strategis.***

Sumber : https://www.balebandung.com/konsultan-pajak-terbatas-radja-adji-perkasa-siap-dampingi-wajib-pajak-di-era-coretax



← Kembali ke Artikel