Radja Adji Perkasa Soroti Tantangan Pajak Digital di Era Implementasi Coretax
Sindojabar.Com – Indonesia sekarang sedang mengalami transformasi perpajakan paling ambisius dalam sejarah. Target penerimaan pajak mencapai Rp2.693,7 triliun untuk tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
BERITA


Sindojabar.Com – Indonesia sekarang sedang mengalami transformasi perpajakan paling ambisius dalam sejarah.
Target penerimaan pajak mencapai Rp2.693,7 triliun untuk tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun di balik ambisi besar ini, ternyata ada kesenjangan yang mengkhawatirkan. Sebab hanya ada 7.390 konsultan pajak yang terdaftar untuk melayani puluhan juta pelaku usaha dan para wajib pajak.
Rasio ini membuat ketidakseimbangan dramatis. Bayangkan satu konsultan pajak harus melayani puluhan ribu wajib pajak, jauh dari ideal dibanding negara maju seperti Jepang atau Australia.
Di tengah kesenjangan inilah, implementasi Core Tax Administration System (Coretax) pada Januari 2025 menjadi katalis yang mengubah lanskap industri konsultasi pajak Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Coretax yang resmi diterapkan sejak awal tahun 2025 adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi menggantikan DJP Online, e-Filing, dan e-Faktur dalam satu platform.
Untuk login memanfaatkan sistem terbaru ini, wajib pajak cukup menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit dan tidak lagi memerlukan EFIN seperti dulu.
Berdasarkan data terkini hingga Januari 2026, sistem Coretax dari DJP ini telah mengaktivasi 11,39 juta akun dan menjanjikan efisiensi luar biasa. Namun kenyataannya tentu tidaklah mulus.
DJP mengidentifikasi adanya berbagai kendala teknis yang dialami wajib pajak, mulai dari kesulitan login, error saat penyimpanan faktur, hingga kegagalan validasi wajah untuk sertifikat digital.
Konsultan Pajak
Transformasi digital perpajakan ini membawa perubahan mendasar dalam cara wajib pajak dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Di tengah pusaran perubahan ini Radja Adji Perkasa menyoroti tantangan baru yang muncul seiring penerapan Coretax.
Firma konsultan pajak yang beroperasi lebih dari satu dekade ini tak hanya menawarkan jasa membereskan laporan seperti konsultan konvensional.
“Tim kami diajarkan untuk tidak sekadar menyelesaikan administrasi, tapi memastikan klien benar-benar paham bagaimana posisi perpajakan mereka dan apa implikasinya terhadap bisnis,” kata Direktur PT Radja Adji Perkasa Rian Setiya Aji kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
“Bagi kami membangun kepercayaan itu prosesnya bertahap, bukan sekadar menyelesaikan satu masalah dengan cepat, tapi menciptakan rasa tenang yang berkelanjutan,” sambungnya.
Sebagai konsultan pajak, pihaknya fokus pada segmen bisnis menengah hingga UMKM yang tumbuh 9,40 persen per tahun dengan pendekatan 4T perusahaan. Di antaranya transparan, terpercaya, tepat, dan juga terjangkau.
Layanan yang diberikan mencakup tidak hanya pelaporan SPT, tetapi juga perencanaan pajak strategis, penanganan restitusi, hingga pendampingan saat pemeriksaan DJP.
Lebih lanjut, Rian menyampaikan bagi pihaknya kesuksesan tidak diukur semata dari angka kepatuhan. Tetapi juga dari seberapa besar dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis dari setiap klien.
Implementasi Coretax yang semakin ketat, kesalahan input data sekecil apa pun berpotensi sanksi administratif. Kondisi ini membuat pihaknya membuka layanan pendampingan perpajakan di nomor WhatsApp 0856-4080-3318.
“Target kami lebih dari sekadar memastikan semua dokumen lengkap dan tepat waktu. Kami ingin setiap klien merasa bahwa aspek perpajakan turut mendukung ekspansi dan pencapaian target bisnis mereka,” tuturnya. (*)
Sumber : https://sindojabar.com/ekonomi-bisnis/radja-adji-perkasa-soroti-tantangan-pajak-digital-di-era-implementasi-coretax/
← Kembali ke Artikel
PT Radja Adji Perkasa
Beranda | Tentang Kami | Layanan | Artikel
© 2026 Konsultasipajak.id . All rights reserved.
Alamat
Jl. Daan Mogot No. 3B, Grogol, Petamburan
Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia 11460
Telepon


